
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terkait berakhirnya Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) pada Tanggal 17 Mei 2021, dalam hal penutupan sementara tempat wisata, Pemkab Kobar kembali menggelar rapat untuk menentukan apa saja lokasi atau wahana wisata yang boleh dibuka kembali.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, usai rapat koordinasi (rakor) menjelaskan, Pasca berakhirnya waktu penutupan sementara tempat atau wahana wisata per 17 Mei, tentunya kita tidak ingin beroperasinya destinasi wisata di Kabupaten Kobar menjadi cluster baru penyebaran covid-19,” jelasnya.
Khususnya mengenai evaluasi dan persiapan tatanan protokol kesehatan (prokes) di destinasi Wisata Kabupaten Kobar, jelas Ahmadi Riansyah, Kamis (27/5/2021).
Pasalnya, menurut Ahmadi Riansyah, hal tersebut bisa terjadi bila tidak adanya pantauan, monitoring dan tidak terdampinginya para pengunjung wisata ataupun organisasi wisata yang ada.
Lanjut Wabup, dalam peraturan Menteri Pariwisata tersebut sudah jelas bahwa pariwisata itu bisa dibuka dengan persyaratan yang diatur di dalamnya.
“Namun, tidak bijak kalau tempat, wahana dan destinasi wisata ini kita tutup secara general atau keseluruhan.”
Untuk itu pedoman dalam hal pembukaan kembali destinaai wisata ini yaitu Peraturan Menteri Pariwisata nomor 13 tahun 2020 beserta panduannya,” jelas Ahmadi Riansyah.
“Salah satunya adalah destinasi wisata atau wahana wisata yang sudah tersertifikasi dan sudah memenuhi standar prokes dalam aktivitasnya, maka diperbolehkan untuk dibuka kembali,” imbuh Ahmadi Riansyah. (Yusbob)







