
Kotawaringin News, Polres Barsel – Mengantisipasi penyebaran Covid -19 di wilayah setempat, personel Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng, yang tergabung Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) bersama TNI dan Pemda Kab. Barsel kembali menggelar Operasi Yustisi di Simoang Kangkung Buntok, Prov. Kalteng. Senin (28/9/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan kembali mendapati sejumlah masyarakat yang melanggar Prokes dan kemudian tindakan hukuman.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedy Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.melalui Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka mensosialisasikan Perbup Barsel No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Barsel.
“Karena ini masih dalam tahap sosialisasi, jadi saat ini masyarakat yang melanggar hanya mendapat blanko teguran dan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, mengucap Pancasila dan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Devy menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, kita bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” pungkasnya. (bow)









