Pangakalan Bun, KNews – Tersangka pembunuhan bidan cantik Dinie Prasetya yang bertugas di Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, diancam hukuman penjara seumur hidup.
Tersangka berinisial ASP alias Iyal dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana oleh Penyidik Polres Kobar.
Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, saat ini Penyidik Polres Kobar tengah melengkapi berkas pemeriksaan pembunuhan tersebut. Selanjutnya, jika sudah lengkap, Polres Kobar segera mengirim berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
“Jadi perkembangan hari ini sementara belum ada, kami masih melengkapi berkas guna pengiriman berkas perkara ke kejaksaan,” tulis Dhovan melalui pesan Whatsaap, Rabu (20/9/2016).
Sebelumnya, cara tersangka ASP membunuh Dinie Prasetya terbilang sadis. Kepala korban dipukul ASP dengan martil. Tak hanya itu, ASP juga menusuk dada korban dengan sebilah pisau.
Polres Kobar, berhasil menangkap ASP teman dekat bidan cantik itu, di Sintang Kalimantan Barat. Berdasarkan pengakuan ASP selama dilakukan penyidikan, tersangka tega menghabisi Dinie karena faktor cemburu.
“Selain itu, tersangka tidak terima dicuekin serta korban meminta mengakhiri hubungan mereka,” pungkas Dhovan. (BH/KNews-3)