Tersangka Ilegal Logging Terancam 10 Tahun Penjara

banner 468x60

Sampit, KNews – Agus Hartono (25) warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pelaku Ilegal Logging yang berhasil ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Parenggean pada Rabu (6/7/2017), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipidana penjara selama 10 tahun, Kamis (7/9/2017).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e dan pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 uu RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal selama 10 tahun,” terang Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Iptu Triono Raharjo.

banner 336x280
Jajaran Polsek Parenggean mengamankan ratusan lembar kayu meranti ilegal yang dibawa melalui jalur air. (Foto Polsek Parenggean)

Sebelumnya, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Parenggean berhasil mengamankan ratusan kayu ilegal yang dibawa tersangka melalui jalur air, Rabu (6/9/2017). Kayu itu berjenis meranti, dibawa oleh Agus Hartono (25) warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai.

Kayu sebanyak 635 lembar siap jual jenis Meranti campuran berbagai ukuran tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang diangkut melalui perairan dengan cara di ikat dan ditarik menggunakan perahu tradisional jenis kelotok.

Sialnya, saat membawa kayu olahan tersebut untuk dijual, pria berumur 25 tahun tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280