Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, minggu (27/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku yaitu AN (27), warga Jl. Kapuas Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng dan MS (40) warga Jl. Sugiman Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.
Saat di konfirmasi pada senin (28/9/2020) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi, S.H., M.M. menjelaskan anggotanya membekuk kedua pelaku di Jl. Jend. Ahmad Yani Gg. IV Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.
“Petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,52 gram (plastik+kristal), satu buah HP merk Redmi warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy sebagai barang bukti,” terang Kasat.
Sementara itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (wen)