
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Polda Kalteng menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika, Minggu (27/9/2020) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. pada hari senin (28/9/2020) pagi menyampaikan pelaku NZ (63) diringkus dirumahnya Jl. Aipda KS. Tubun Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.
“Petugas menemukan satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,17 gram (plastik+Kristal), lima buah korek maches, dua buah selotip bening dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan sebagai barang bukti,” ujar Kasat.
Kemudian Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” akhirnya. (wen)









