
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kasus pencabulan anak di bawah umur saat ini sering kali terjadi, salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kali ini anak di bawah umur kembali menjadi korban pencabulan, namun sangat di sayangkan, karena yang melakukan pencabulan merupakan ayah kandung dari korban tersebut.
Tersangka berinisial AYT, pada hari senin tanggal 12 September 2022, tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di sebuah kios Jalan Pasanah RT 012 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa pada saat melakukan pencabulan kepada anaknya, tersangka AYT ini dalam keadaan mabuk.
“Pada saat itu korban sedang berbaring di kios, kemudian tersangka datang lalu berbaring di sebelah korban, posisi saat itu tersangka dalam keadaan mabuk, kemudian tersangka memegang kemaluan korban dan korban di cabuli dari luar celana,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Jum’at 30 September 2022.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tidak hanya sekali tersangka melakukan hal keji tersebut kepada anaknya, tetapi korban sudah di cabuli sebanyak 2 kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah celana jeans pendek.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 2 undang undang RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Risa)







