
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Tamu di TKP penggerebekan Narkotika, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, terjadi di sebuah Rumah Barak Kontrakan Nisman pintu No.2 Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi Rt. 36 Rw. 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (02/10/2020) sekitar jam 15.30 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki bernama inisial SYH alias ALONG (35 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di barak kontrakan tempat tinggalnya tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,8 gram, disimpan didalam Tas selempang yang ada pada badannya saat itu.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Kegiatan Penindakan Pelaku Pengedar Narkotika atas nama inisial ISN alias IIS, bertepatan saat itu Pelaku SYH alias ALONG juga ada ditempat tersebut, setelah ditunjukan Surat Tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, dalam kegiatannya juga dilakukan Penggeledahan badan terhadap Pelaku SYH alias ALONG ternyata didalam tas merk JINGPIN warna abu-abu yang diselempangnya dibadannya, ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan juga turut diamankan uang sebesar Rp. 300.000,- yang menurut pengakuan terlapor adalah hasil penjualan narkotika dan juga 1 Handphone Merk Oppo, dan semua barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Pelaku sendiri.
Dalam pengungkapan Perkara ini ternyata SYH alias ALONG adalah sebagai Pemodal, menyuruh Pelaku ISN als IIS untuk mencari dan membeli barang (Narkotika Sabu), setelah didapatkan Barang dibagi dua antara SYH alias ALONG dan ISN alias IIS, untuk diedarkan oleh mereka masing-masing dan nantinya ISN alias IIS akan memperoleh pembagian Keuntungan.
Atas perbuatan Pelaku bernama SYH alias ALONG diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-Dsd).








