
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Pemuda, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Rumah Barak Kontrakan Nisman pintu No.2 Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi Rt. 36 Rw. 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (02/10/2020) sekitar jam 15.30 Wib .
Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Tamu di TKP penggerebekan Narkotika, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, terjadi di sebuah Rumah Barak Kontrakan Nisman pintu No.2 Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi Rt. 36 Rw. 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (02/10/2020) sekitar jam 15.30 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki inisial ISN alias IIS (27 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di barak kontrakan tempat tinggalnya tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,7 (dua koma tujuh) gramdisimpan dalam kaleng bekas kemasan Pomade yang ada didalam Tas Pelaku waktu itu.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Baamang yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada di tempat tinggalnya pada alamat tersebut diatas dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata di dalam Tas selempang Pelaku ditemukan sebuah Kaleng bekas kemasan Pomade yang setelah dibuka ternyata berisi 13 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, berlanjut penggeledahan di ruang dapur ditemukan 1 buah timbangan eletronik yang berada dilantai, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, dan juga turut diamankan 2 buah Handphone merk Nokia dan Merk Xiomi Pink, serta uang sebesar Rp. 150.000,- yang diduga sebagai sarana transaksi dan hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial ISN Als IIS diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-Dsd).








