
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar saat berada di Jalan Ketapi 1 Rt. 013 Rw. 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (02/10/2020) sekitar jam 18.30 Wib .
Selesai Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kecamatan Baamang, dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba kembali langsung bergerak melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Ketapang, dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki Residivis perkara Narkotika bernama SAID KADRI MAULANA Als KADRI (32 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, saat sedang berada di Tempat Kejadian perkara tersebut, beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,86 gram, yang saat itu sempat dibuang oleh Pelaku saat mengetahui kehadiran Petugas.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah, bermula setelah berhasil melakukan pengungkapan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Baamang, sesampainya di kantor ternyata diperoleh Informasi lagi tentang adanya Pelaku Narkoba dari warga masyarakat, yang langsung saja ditindak lanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim dengan melakukan Penyelidikan ke tempat sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.
Saat berada di TKP dan Petugas langsung melakukan penindakan dengan menunjukkan Surat Tugas dengan mengamankan terlapor yang sedang ditepi jalan Tempat Kejadian Perkara tersebut diatas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, yang mana sebelum diamankankan Pelaku SAID KADRI MAULANA Als KADRI terlihat oleh Petugas ada menjatuhkan sesuatu barang berupa bungkusan plastik ke rerumputan dekat Pelaku berdiri, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan ternyata yang dibuang adalah barang berupa bungkusan plastik berisi 3 kemasan plastik Klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dari badan Pelaku ditemukan 1 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru dengan nomor kartu 081359480397, kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku bernama SAID KADRI MAULANA Als KADRI diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam).








