
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat– Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan Pers Release Tindak Pidan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polres Kobar.
Kegiatan ini di pimpin Langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, di Halaman Makopolres Kobar, Senin 12 Juli 2021.
Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang berinisial ATM, di Jalan Paku Negara Gg. Rumbai RT 17, Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam release ini Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka tersebut melakukan kekerasan kepada ibu kandung nya sendiri, sewaktu tersangka sedang memandikan ibunya, pada hari kamis tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 wib.
“Tersangka ATM ini, melakukan kekerasan terhadap ibunya sendiri pada saat sedang memandikan ibunya, tersangka ini menarik rambut korban, kemudian memukul korban dengan gayung plastik, lalu menendang bagian dada dan punggung sebelah kanan korban sebanyak 3 kali,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pada saat melakukan kekerasan terhadap ibunya, ternyata aksinya tersebut dilihat oleh tetangganya, kemudian tetangganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 gayung plastik berwarna biru.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) undang-undang RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Risa)








