
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di daerah itu. Para tersangka ditangkap pada Sabtu (21/8) lalu.
Dari tangan dua tersangka, masing-masing JI (40) Jalan Abdul Kadir RT.11, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,70 gram jenis sabu.
RM (34) Jalan Pasanah RT.26 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel, polisi berhasil mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
Atas barang bukti tersebut, para tersangka langsung digiring petugas Mapolres Kotawaringin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan kedua tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini kerap bertransaksi di wilayah Kotawaringin Barat.
Informasi yang dirilis Satresnar Polres Kobar, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang selama ini bertransaksi di wilayah Kobar.
“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial JI dan RM saat tengah berada di kediaman masing-masing,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, Selasa (24/8/2021).
TKP pertama penangkapan JI disebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Kadir RT.11, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.
Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet warna hitam kuning didalamnya terdapat 5 buah plastik klip diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,70 gram,1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca didalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga shabu, 2 pak plastik klip, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 unit Handphone Vivo, dan Uang sebesar Rp. 300.000.
Sementara TKP ke dua di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Kadir RT. 11 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai, dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 buah Handphone merk Oppo No.GSM 081223008088, 1 unit ranmor merk Suzuki Satria F, dan 1 buah pipet kaca berisi kerak shabu, kata Iptu Nasir.
Masing-masing tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. (Yusbob)









