Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Tim Satgas Covid-19, Bidang Edukasi dan Sosialisasi Protokol Kesehatan terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20/2020.
Kali ini, sasarannya hajatan pernikahan di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Minggu, 20 September 2020.
Sebelumnya tim yang didampingi personel Polres Pulang Pisau tersebut melakukan sosialisasi di pasar Minggu Desa Maliku Baru, kemudian menyasar ke acara hajatan perkawinan salah satu warga.
Selain sosialisasi perbub pihaknya juga menyampaikan protokol kesehatan, terutama kepada pengunjung pasar dan para pedagang, untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Hari ini selain kita sosialisasi perbub 20/ 2020 di pasar minggu desa maliku baru, kita juga mensosialisasikannya diacara hajatan pesta perkawinan. Alasannya karena banyak tamu undangan, maka kita sampaikan tentang protokol kesehatan yaitu pertama tempat cuci tangan, jaga jarak dan juga pakai masker,” kata Kasatpol PP Pulang Pisau Hans Kenedison.
Ia menambahkan, masih cukup banyak orang tua yang membawa anak-anak dan balita yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan.
“Kami sarankan, kepada orang tua jika akan kepasar, maupun ke lokasi hajatan, misalnya anak – anaknya tidak mau memakai masker, maka lebih baik jangan di bawa dulu dan kapan perlu ada anggota keluarga yang bisa dititipkan dulu anak anak dan balitanya untuk dirumah saja,” ucap dia.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng AKBP. Yuniar Ariefianto mengatakan, pihaknya akan selalu menyampaikan protokol kesehatan ini setiap hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(DtT/den/K3)