Sah… Berkas Tersangka Ahmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukmansyah dan Mila Karmila akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Empat tersangka aparatur negeri sipil (ASN/PNS) pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yakni Ahmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukmansyah dan Mila Karmila yang ditahan Polda Kalteng karena tersandung kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun, kini berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ditkrimum Polda Kalteng telah menetapkan status tersangka kepada keempat ASN tersebut dikenakan pasal pidana penggelapan karena diduga menggelapkan aset negara berupa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun.

banner 336x280

“Saat ini mereka diamankan karena berkas perkara, tersangka dan barang bukti (BB) akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tulis Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu melalui pesan Whatsaap kepada Kotawaringin News, Senin (25/9/2017).

Untuk diketahui, keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Yadi selaku mantan Kepala Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila. (Ck/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *