Pangkalan Bun, KNews – Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah siap pasang badan untuk mengawal kasus yang melibatkan empat ASN yang tersandung kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun. Tanah tersebut menjadi sengketa antara Dinas Pertanian dan Peternakan (Sekarang Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan) Kobar dengan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.
Keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Yadi selaku mantan Kepala Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.
Ditkrimum Polda Kalteng telah menetapkan status tersangka kepada keempat ASN tersebut dikenakan pasal pidana penggelapan karena diduga menggelapkan aset negara berupa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun tersebut.
Baca :
Meski begitu, Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, menyatakan, Pemkab Kobar bakal memberikan bantuan hukum terhadap keempat tersangka tersebut. Keputusan MA sudah ingkrah, bahwa gugatan penggugat ditolak. Artinya, melemahkan proses pidana atas kasus yang tengah dilakukan Polda Kalteng.
“Tapi kami tetap menghormati hukum. Dan siap memasang badan untuk mereka. Mereka menjalankan tugas dalam pengamanan aset Pemkab Kobar,” ujar dia dalam konfrensi pres di ruang rapat Bupati Kobar, Senin (25/9/2017).
Ia yakin bahwa sangkaan terhadap empat tersangka tersebut tak berdasar. Apalagi, lanjutnya, Pemkab Kobar sudah mengantongi bukti baru untuk bekal di persidangan.
“Ini jelas tanah negara. Bukan milik para penggugat. Kami ada bukti baru yang menguatkan,” tegasnya.
Dirinya juga menggalang tanda tangan pernyataan sikap dari sejumlah pucuk pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kobar. Penyataan sikap itu, dimaksudkan agar Polda Kalteng memberikan penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Saya yang jamin mereka tidak akan kabur dan siap proaktif mengikuti proses hukum serta tidak akan menghilangkan alat bukti,” pungkasnya. (BH/KNews-3)
Komentar