
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap operasional jaringan retail modern seperti Indomaret dan Alfamart. Ia menyatakan, sesuai aturan, retail modern dilarang beroperasi selama 24 jam dan harus mematuhi jam tutup maksimal pukul 22.00 WIB.
“Beberapa waktu lalu saya sidak ke Indomaret depan Rumah Jabatan Bupati, ternyata mereka buka 24 jam. Itu jelas melanggar Perda. Saya sudah memanggil pihak Indomaret agar menghentikan operasional 24 jam,” kata Rudi usai Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, selain melanggar jam operasional, retail modern juga dilarang menjual komoditas seperti sayur-mayur yang bisa menyaingi pedagang di pasar tradisional. Lokasi minimarket yang dekat dengan Pasar Indrasari dan Pasar Saik dinilai dapat mengancam keberlangsungan pedagang kecil.
“Pemerintah daerah wajib mengevaluasi izin-izin yang sudah dikeluarkan. Keberadaan retail modern tidak boleh mematikan warung dan pedagang lokal,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Rudi menyebutkan, aturan jam operasional retail modern telah jelas, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ada toleransi untuk buka mulai pukul 07.00 WIB, tetapi tetap wajib tutup pukul 22.00 WIB. DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan manajemen retail sebelum izin baru diterbitkan.
“Langkah ini bukan untuk mempersulit investor, tetapi demi melindungi usaha kecil dan ekonomi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, jangan sampai kebijakan yang diambil justru mematikan pedagang tradisional,” pungkasnya. (Yus/K2)









