
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, H. Rudi Imam Gunawan. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, H. Rudi Imam Gunawan, menyatakan keberatan dengan praktik operasional 24 jam yang dilakukan sejumlah retail modern seperti Indomaret dan Alfamart. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah sekaligus merugikan pedagang kecil.
“Saya kaget saat sidak ke Indomaret depan Rumah Jabatan Bupati, mereka beroperasi 24 jam. Itu jelas melanggar aturan. Saya sudah peringatkan agar mereka menutup operasional malam hari,” tegas Rudi pada Senin (19/5/2025).
Menurutnya, kehadiran retail modern juga berpotensi mematikan pedagang pasar tradisional jika dibiarkan menjual komoditas seperti sayur-mayur. Ia meminta pemerintah daerah menunda penerbitan izin baru hingga ada evaluasi menyeluruh.
“Semua perizinan perlu dikaji ulang. Jangan sampai ekspansi retail modern merusak ekosistem perdagangan lokal. Pemerintah daerah harus berpihak pada pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Rudi menegaskan aturan jam operasional sudah jelas, yakni dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan toleransi buka mulai 07.00 WIB. DPRD juga akan memanggil pihak retail dan dinas terkait untuk rapat dengar pendapat agar solusi yang adil dapat dicapai.
“Langkah ini demi melindungi ekonomi kerakyatan. Kita tidak menolak investasi, tetapi harus ada keseimbangan agar pedagang kecil tetap bisa bertahan. Retail modern harus patuhi aturan dan dilarang beroperasi 24 jam,” tutupnya. (Yus/K2)










