Residivis Narkoba ini Ditangkap Polisi Lagi

banner 468x60

Bayu Harisma

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Tak jera, seorang residivis bernama Gusti Suryanor Bin Gusti Hairaninor harus berurusan kembali dengan hukum. Tersangka ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (29/12/2017), sekira jam 17.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.

banner 336x280

Sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada Tahun 2014. Kala itu, tersangka ini pun di vonis 4 tahun penjara.

Menurut Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, setelah mendapatkan laporan warga, anggota Satnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan sekaligus penggeledahan di rumah di Jalan GM Arsyad tersebut. Di lantai kamar rumah tersebut, polisi menemukan barang berupa 1 buah kotak warna hitam merk clipton yang berisikan 5 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,36 gram, 1buah bong lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 2 buah korek api, dan 1 buah Handphone merk Samsung. Kemudian, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, dan ditemukan di saku celana sebelah kiri, uang sebesar Rp770 ribu. “Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses penyidikan dan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU no 35 th 2009 dengan pidana kurungan penjara minimal 4 tahun,” pungkas Kariatmono. (KNews-1)

banner 336x280