Pangkalan Bun, KNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) musnahkan 520 botol minuman keras (miras). Pemusnahan berlangsung di Halaman Eks Rumah Jabatan Bupati Kobar. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah.
Hj. Nurhidayah mengatakan, miras yang akan dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan Satpol PP Kobar. “Dimana kita ketahui miras adalah musuh kita bersama,” ucap Nurhidayah sebelum melakukan pemusnahan, Rabu (4/10/2017).
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi mengatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan barang bukti pidana ringan atas nama tersangka Tekat Sugianto. Pemusnahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 80/Pid.c/2017/PN.Pbu tanggal 15 September 2017 dan Surat Perintah Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar nomor 331.1/397/SPT/SATPOL PP-DAMKAR/IX/2017.
Pemusnahan 520 botol miras tersebut dilakukan dengan cara digilas mengunakan alat berat jenis stum, yang mana alat berat tersebut ditumpangi langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah. 520 botol miras tersebut terdiri dari, 371 Bir Bintang, 193 Anggur Merah, 34 Mansion House, dan 12 Bir Hitam merek Guinness. (Hendri/KNews-1)