Sampit, KNews – Hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum bisa menyatakan aliran yang diajarkan oleh Abah Janggut, sebagai aliran sesat. MUI harus melakukan pengkajian mendalam sebelum memvonis penyimpangan aliran Abah Janggut tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Kotim Amrullah Hadi mengatakan, akan memanggil Abah Janggut untuk dimintai keterangannya. Nantinya, Komisi Fatwa MUI dan tenaga ahli lainnya akan menyimpulkan, dari hasil olah keterangan Abah Janggut. “Mereka nanti yang menyimpulkan apakah sesat atau tidak, untuk menjadi pegangan masyarakat.
Agar berkekuatan hukum tetap setelah fatwa MUI keluar, kata Amrullah, maka aktivitas kelompok yang dianggap sesat tersebut akan dibekukan oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).
“MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa, apalagi menyangkut masalah ajaran sesat. Harus dikaji lebih dulu. Salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan. Apabila terbukti maka akan dibekukan,” ucap mantan Wakil Bupati Kotim itu.
Sekadar informasi, terkuaknya kasus dugaan aliran sesat ini lantaran adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas Abah Janggut. Aliran ini menyerupai agama Islam, namun tidak berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadits. Aliran Abah Janggut ini sudah berjalan di tiga kecamatan yang ada di Kotim, yakni Kecamatan Baamang, Kecamatan Teluk Sampit dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Sedikitnya ada 40 orang yang menjadi pengikut Abah Janggut. (Achmad Syihabuddin/KNews-1)
Komentar