Kotawaringin News, Polres Sukamara – Anggota Polres Sukamara melaksanakan kegiatan operasi Yustisi kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalteng, Rabu (16/09/2020).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti peraturan Bupati Sukamara Nomor 24 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid 19.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T beserta Personel Polres Sukamara bersinergi bersama TNI, Sat Pol PP, BPBD Kabupaten Sukamara, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara menegur masyarakat Kabupaten Sukamara yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
“Kami harapkan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus covid 19” Himbau Kapolres Sukamara. (AL/den/K3)