
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polsek Pangkalan Lada Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk pelaku pencurian uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas yang terjadi di Bengkel Berkah Motor Jalan A. Yani Km. 19 Desa Pangkalan Durin Rt. 14, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Dua orang pelaku yang dibekuk adalah Muhammad Rusli (35) warga Desa Sembikuan Rt. 05 Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, dan Aksen (51) warga Dsn. Dadapan Rt. 02 Kelm Telagajati Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa E. Sitanggang, berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Kapolsek Ipda Melisa E. Sitanggang, menjelaskan, Kronologis kejadian tindak pidana pencurian Pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2022 Sekitar Jam 04.00 Wib, diduga terjadi pencurian dengan pemberatan di Bengkel Jalan A. Yani Km. 19 Desa Pangkalan Durin Rt. 14 Kecamatan Pangkalan Lada.
Lanjut Kapolsek, pada saat pelapor
bangun tidur kemudian pelapor melihat lampu ruangan kamar mandi padam, kemudian pelapor mengecek jendela ruangan kamar mandi dalam keadaan terbuka rusak bekas dicongkel.
Lalu kemudian pelapor mengecek dalam kamarnya, kemudian melihat laci meja rias dalam kamarnya yang sebelumnya terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta raib diembat pencuri.
Bukan hanya uang Rp 20 juta yang diembatnya, masih ada juga uang tunai Rp 900.000 didalam dompet, uang tunai Rp 3.500.000 didalam kotak yang disimpan dalam laci meja rias, uang tunai Rp 500.000, dan perhiasan gelang emas putih seberat 12,5 gram juga diembatnya, terang Ipda Melisa.
Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pangkalan Lada untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.025.000, terangnya .
Sementara yang menjadi korban, beridentitas nama Ali Mashar (50), Alamat Jalan A. Yani Km 19, Desa Pangkalan Durin Rt 14, Kecamatan Pangkalan Lada, atau sesuai KTP Jalan A. Yani Km 20, Desa Sumber Agung Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.
Kegiatan penangkapan tersebut sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan sejak adanya laporan, tim Reskrim Polsek Pangkalan Lada melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban.
Tim lalu melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, Barang bukti yang berhasil diamankan 1 perhiasan gelang emas putih berat 12,5 gram, uang tunai Rp 10 juta, dan 2 buah palu, pungkasnya. (Yusbob)







