
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2 Bulan lalu, Melaksanakan Penyidikan terhadap tersangka tindak pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar.
Pada saat kejadian Tersangka berinisial W (52), berstatus sebagai PJ Kepala Desa Tahun 2018-2019 di desa tersebut, dan pada hari Ini Senin 19 Juli 2021, Saudari W tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, hal itu di sampaikan Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana.
“Sekitar dua bulan lalu kita melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan pada hari ini kita tetapkan tersangka, sekaligus kepada tersangka yang bersangkutan di lakukan penanganan di Rutam Polres Kabupaten Kobar sejak hari ini hingga 20 hari kedepan,” jelas Kajari Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana.
Dalam hal ini Dandeni juga menjelaskan Modus operandi yang di lakukan tersangka yaitu sebagaian besar Anggaran yang dikeluarkan kurang, terutama dalam pembangunan dan jalan.
Kajari Menambahkan, bahwa Kerugian yang di alami dalam kasus ini sekitar 800 juta, barang bukti yang berhasil di amankan untuk saat ini yaitu dokumen dokumen.
Dengan ini tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan Ancaman 20 Tahun Penjara. (Risa)







