
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk seorang pria paruh baya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban pada akhir bulan Juni 2022, sejak korban kabur dari rumah orang tua korban, kemudian korban tinggal dirumah tersangka yang mana anaknya adalah teman dari korban itu sendiri, kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press release, Jumat, (7/10/2022), Siang.
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, 1 Minggu pertama keadaan baik-baik saja, lalu tiba-tiba pada hari Jumat, tanggal 08 Juli 2022 sekitar jam 19.00 Wib tersangka mulai meraba-raba korban dengan alasan ingin mengoleskan minyak ke perut korban yang pada saat itu sedang sakit.
Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar jam 11.00 Wib tersangka kembali mengoleskan minyak ke atas perut korban sampai ke sesuatu yang membuat korban berontak.
Atas kejadian tersebut korban mulai curiga, sekitar jam 19.00 Wib korban mencoba kabur dari rumah tersebut, dan ketika korban ingin menyebrang dengan menggunakan getek, tiba-tiba tersangka menyusul korban dan menyuruh korban kembali kerumah tersebut, terang Bayu Wicaksono.
Bayu Wicaksono menyebutkan, sekitar jam 22.00 Wib tersangka berpura-pura mengantarkan korban kerumah Kakak Kandung korban, lalu diperjalanan korban dibawa ke Jembatan Lintas Pangkalan Bun-Kolam.
Lalu korban disuruh turun dan berbaring di atas tanah, dan tersangka mulai melakukan aksi bejatnya, dan tersangka mengancam korban dengan mengatakan, “jangan berisik takut ada orang, saya bawa pisau”.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah baju lengan Panjang berwarna hitam, dan 1 buah rok panjang berwarna hitam. Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, dan terancam penjara 15 tahun. (Yus)







