
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – 4 Pria asal Desa sungai hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di amankan anggota Satreskrim Polres Kobar.
Keempat pria berinisial BP, MZ, M, dan N tersebut diamankan lantaran pada hari Jumat 30 September 2022, melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.
“Dari keempatnya tersangka BP ini merupakan orang yang memiliki tempat perjudian sabung ayam dan juga sekaligus pemilik ayam sabung tersebut, dan 3 Tersangka lainnya sebagai pemain dan pemasang taruhan dengan menggunakan uang,” jelas Kapolres.
Hal itu di sampaikan Langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada saat pers release berlangsung, Jumat 7 Oktober 2022, di halaman Makopolres Kobar.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dari tindak pidana ini ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 ekor ayam sabung, 1 arena atau geber judi sabung ayam, dan uang tunai 150 ribu rupiah.
“Dengan ini keempat tersangka ini dikena kan pasal 303 ayat 1 KUH Pidana, dan pasal 303 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Risa)







