Penandatanganan NPHD Pemkab Kobar, KPU dan Bawaslu

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bertempat di Ruang aula Pemkab Kobar, Jumat (27/10/2023).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar, Budi Edie Faganti, mengatakan dasar pemberian hibah dana tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

banner 336x280

“Kesepakatan terakhir yang tertuang dalam berita acara kesepakatan KPU, Bawaslu, dan Sekretaris Daerah. Mendasarkan hal itu, kami sudah menindaklanjuti dalam beberapa regulasi termasuk dalam APBD Perubahan 2023 dan RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah] 2024,” kata Edie Faganti.

Edie menambahkan besaran batuan hibah Pilkada Kulonprogo 2024 mencapai Rp42,8 miliar. Angka itu dibagi untuk KPU dengan besaran Rp31.922 miliar dan Bawaslu mencapai Rp10.972 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan 2024 sebesar 60%.

Dalam Permendagri No.44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan paska perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa rencana anggaran biaya (RAB) KPU yang telah diajukan ke Pemkab Kobar. “Jadi itu sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kobar, mengatakan dana hibah yang didapat Bawaslu kemungkinan akan tersisa.
“Kami [komisioner Bawaslu baru] mendapat dan tinggal menggunakan dana hibah. Itu sudah diusahakan oleh periode sebelumnya. Kalau dicermati itu sudah sesuai prosedur.”

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kobar, Budi Santosa, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemkab terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, tanggung jawab pelaksaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Menurut Budi, Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.

“Berhubungan dengan Pilkada dan Pemilu di Kobar hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” kata Budi Santosa. (Yus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *