Pemkab Lamandau Lakukan Evaluasi Perda IMB

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Di jaman seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan dalam setiap urusan, tak terkecuali pada saat pengurusan perijinan.

Seiring dengan tuntutan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus berupaya memberikan pelayanan maksimal seperti tang diinginkan masyarakat.

Belum lama ini, Pemkab Lamandau melaksanakan rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto itu diikuti oleh seluruh camat dan sejumlah kepala OPD terkait.

“Rapat yang kita laksanakan ini membahas tentang Perda nomor 15 tahun 2012 tentang pembangunan gedung dan Perda nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” ungkap Riko Porwanto, ditemui usai memimpin rapat di aula Setda beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut dia, agenda rapat juga membahas tentang pemangkasan perizinan yang berpotensi mempersulit masyarakat, penertiban bangunan liar, dan pembangunan pedestrian zone.

“Kita berharap, kedepan akan ada potensi penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bisa didapatkan dari perijinan,” ujarnya.

Tentu, imbuh dia, akan segera pula dibuat regulasi dan sistem terpadu yang menangani dan melakukan pembenahan dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Baik mulai dari masyarakat sampai stakeholder terkait seperti kejaksaan, perbankan dan tentunya pemerintah daerah sendiri,” tukasnya.