
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perluasan sasaran vaksinasi COVID-19 yaitu kelompok vaksinasi remaja usia 12 hingga 17 tahun, Kamis (22/7/2021).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah sebelumnya melakukan pengkajian pemberian vaksinasi covid-19 pada anak-anak, termasuk di Kabupaten Kobar sendiri.
“Dengan dikeluarnya kebijakan ini pemerintah tentunya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin ketersediaan vaksin diberbagai daerah,” jelas Achmad Rois, usai memantau kegiatan vaksinasi di Kejaksaan Negeri Kobar, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 61.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Kobar, walaupun pada awalnya proses vaksinasi masih ada yang antipati, namun saat ini semakin banyak masyarakat yang antusias untuk mendapatkan vaksin.
“Untuk menjamin ketersediaan vaksin, tentunya kami akan melakukan berbagai upaya melalui berbagai jalur, intinya bagaimana memboyong stok vaksin dari daerah lain yang tingkat progres pelaksanaannya lambat,” kata Achmad Rois.
“Tujuannya agar vaksin tersebut bisa di manfaatkan untuk mengakomodir masyarakat Kobar yang berminat untuk divaksin,” terang Achmad Rois.
Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang sudah mendorong proses vaksinasi untuk usia 12 tahun keatas hari ini,” ucap Nadya Syifa Qolbi.
Menurut Nadya Syifa Qolbi yang juga Putri dari Direktur Operasional Kapuas Prima Coal, Tbk, Padli Noor, ini adalah salah satu upaya mempercepat pencapaian herd immunity atau kekebalan kelompok. Khususnya di kalangan pelajar, sehingga bisa terhindar dari Covid-19. (Yusbob)







