
Aktivitas pelayanan di Disdukcapil Lamandau.
Kotawaringin News, Lamandau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau sementara waktu akan meniadakan pelayanan langsung melalui loket pada kantor Disdukcapil.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang belakangan mengkhawatirkan.
“Mencermati situasi dan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19, maka terhitung mulai hari Rabu (29/4/2020) lusa, pelayanan langsung melalui loket pada Disdukcapil Lamandau ditiadakan atau dihentikan sementara,” ungkap Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Senin (27/4/2020).
Agar masyarakat bisa mengetahui tentang informasi ditiadakannya sementara pelayanan langsung melalui loket ini, lanjut dia, Disdukcapil Lamandau juga sudah membuat surat resmi pemberitahuannya.
“Sementara, terkait sampai kapan batas waktu dihentikannya pelayanan langsung melalui loket, akan ditentukan di kemudian hari. Kita tidak bisa memastikan, tetapi pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menyebut, meski untuk pelayanan langsung melalui loket dihentikan sementara, namun masyarakat tetap bisa mengajukan pengurusan dokumen kependudukan.
“Caranya memalui metode online (via whatsapp). Dimana setiap dokumen kependudukan yang diperlukan masyarakat ada petugas yabg siap melayani masing-masing,” terangnya.
Diketahui, adapun nomor whatsapp petugas di Disdukcapil Lamandau yang siap melayani pengurusan dokumen kependudukan antara lain adalah 0825 5050 3030 (Triani) untuk pelayanan Akta Kelahiran, 0822 9935 2024 (Hawila) untuk dokumen Akta perkawinan dan perceraian, 0822 5215 8804 (Rahma Deni) untuk dokumen KTP, 0812 1652 4055 (Afina Lutfi Azmi) untuk dokumen KIA, 0812 2776 5101 (Kartika Dwi Apriliani) untuk dokumen KK, 0812 5317 6531 (Adiguna) untuk dokumen Pindah Datang dan 0813 4880 3232 (Supriyadi) untuk sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, imigrasi, BPN dan lain-lain.
“Apabila dokumen yang diurus telah selesai, maka petugas kami akan menyampaikan pemberitahuan secara online kepada warga atau masyarakat untuk mengambil dokumen dimaksud ke Disdukcapil Lamandau dengan membawa fisik berkas persyaratan yang diurus. (BH/K2)