
Kotawaringin News, Polres Lamandau– Personel Polsek Delang, Polres Lamandau, melaksanakan patroli dan mensosialisasi kepada warga Tentang Protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Desa Sekombulan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2020) pagi.
Seperti yang di lakukan oleh Anggota Polsek Delang, Brigpol Irwan Novrianto menghimbau kepada warga masyarakat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kecamatan Delang.
“Di imbau kepada warga masyarakat untuk mencegah penularan Virus Tersebut dengan 3 M, Mencuci tangan setelah beraktifitas, Mengunakan masker pada saat keluar rumah dan juga Menjaga jarak pada saat berkomunikasi dengan siapa pun,” ucapnya.
sementara itu, Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Delang, Ipda Edy Jaka Purwanto Menjelaskan Penularan virus Covid-19 tidak langsung paling banyak terjadi melalui benda di sekitar kita yang tercemar virus Covid-19 yang kita sentuh dan kemudian menyentuh mulut, hidung, dan mata. Maka dari itu perlu kesadaran masyarkat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (dbm)









