
Kotawaringin News, Polres Lamandau– Brigpol Jurie yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Bersama Koramil 1017-02 Lamandau turun langsung ke masyarakat Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Selasa (20/10/2020).
Kegiatan sosialisasi larangan karhutla di lakukan oleh Brigpol Jurie kepada masyarakat dengan memberikan imbauan serta membentangkan sepanduk Waspada Bahaya Kebakaran Hutan.
“agar masyarakat waspada dengan terjadinya Karhuta dan melaporkan jika terjadi kebakaran hutan diwilayahnya ke Polsek Lamandau,” ucapnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Lamandau, Ipda Herman Panjaitan SH Menjelaskan ”Kegiatan ini kami lakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan bagi kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi maupun dampak bagi kesehatan”. Jelas Kapolsek.(dbm)









