Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, personel Polsek Kapuas Timur Aiptu Hadi J. dan Aipda M. Toni melaksanakan razia masker terhadap warga di perbatasan Kalteng – Kalsel Km. 14 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Minggu (4/10/2020) pagi.
Aiptu Hadi menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Timur,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut petugas juga membagikan masker secara gratis. “Besar harapan kami warga dapat menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (wen)