
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Kahut Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, dalam hal ini Bhabinkamtibmas melaksanakan giat sambang kepada masyarakat serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan Spanduk kepada warga desa binaannya, Rabu (30/09/2020) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H.,M.M menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya
“Dengan memberikan pemahaman terkait undang-undang membakar hutan dan lahan saya berharap masyarakat tidak lagi berfikir untuk membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan dalam berkebun maupun bertani,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Covid-19. (krh38)








