
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka melaksanakan Silahturahmi ke Tokoh Adat Dayak Desa Garantung dalam rangka Sambang dan Sosialisasi, Senin 05/04/2021 Siang.
Pada kesempatan ini Personil Bhabinkamtibmas melaksanakan sambang ke rumah Mantir Adat Dayak Desa Garantung sdri. Busun, untuk menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan serta menyampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 serta pencegahan terjadinya Karhutla di Wilayah hukum Polres Pulang Pisau
“Dengan peran aktif Tokoh Adat kami berharap dapat mendukung Pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19 serta Pencegahan Karhutla,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










