
Upacara PTDH salah seorang anggota Polres Lamandau. (Ist)
Kotawaringin News, Lamandau – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Lamandau diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tersebut diupacarakan dengan dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh personel Polres Lamandau yang dilaksanakan di Halaman Apel Polres Lamandau, (5/5/2025) pagi.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K. M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/111/IV/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 15 April 2025 oleh Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Djoko Poerwanto.
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota ini telah diteliti secara mendalam oleh Propam Polres Lamandau. Anggota yang bernama Aipda I Nyoman Edi Saputra yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Lamandau Polda Kalteng melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik yang profesi dan Komisi kode etik Polri pasal 8 huruf C angka 2 peraturan kapori Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Pemberhentian itu, lanjut Kapolres, diberikan sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatan anggota yang bersangkutan. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme.
“Langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menjaga marwah institusi. Komitmen Polres Lamandau dalam memberantas pelanggaran internal akan terus dijalankan untuk terciptanya Polri yang Presisi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.” (Hms/K2)