
Ahli waris Kamarudin tampak memasang plang penghentian aktifitas PT SNP, di Tanjung Hanau. (Yasir)
Kotawaringin news, Seruyan – Ahli waris Kamarudin dari Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan tampak berkumpul di sebuah pondok di dalam areal untuk melakukan pemasangan plang penghentian aktifitas Perusahaan Besar Swasta (PBS), PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) pada Senin, (05/05/2025) pagi.
Peri Susanto selaku ahli waris yang juga merupakan kuasa hukumnya mengungkapkan, adapun giat penghentian tersebut dilakukan dengan memasang plang di beberapa titik lahan yang bersengketa selama 19 tahun.
“Kami melakukan pemasangan plang di lahan 10 hektar yang terbagi menjadi dua titik. Ada unsur kesengajaan dari perusahaan yang bersangkutan untuk tidak mau menyelesaikan masalah ini selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kami melakukan pemasangan plang ini sembari menunggu itikad baik dari perusahaan,” katanya, Senin, (5/5/2025).
Peri juga menegaskan, bahwa pemasangan plang yang mereka lakukan berdasar pada Nomor Polisi: B/365/IV/RES/.1.24./2025/Reskrim, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020, dan Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1960. ”Dasar hukum kami ada dan sudah jelas. Apabila ada yang melanggar, maka akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (Ys/K2)