
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Kapolsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Ipda Laaser Kristovor, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Himbauan Protokol Kesehatan Covid – 19 dan Himbauan Stop Karhutla saat menghadiri Kegiatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Kanamit Barat dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kanamit Barat, Senin 05/04/2021 Pagi.
Pada kesempatan ini Kapolsek Maliku mengajak para perangkat Desa agar ikut serta mendukung Pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
Selanjutnya Kapolsek Maliku juga menyampaikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Perangkat Desa harus mengetahui Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan sehingga dapat diterapkan didesanya dan terkait Karhutla agar edukasi terhadap masyarakat harus rutin dilaksanakan sehingga Karhutla dapat dicegah sejak dini
“kami berharap dengan Sosialisasi ini perangkat Desa dapat menjadi contoh kepada warganya untuk mematuhi serta melaksanakan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari – hari guna mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19 dan sejak dini kita semua dapat mencegah terjadinya Karhutla,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










