
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyusun surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022, Kamis (16/12/2021).
Bupati Kobar Nurhidayah mengakatatan, bahwa mulai tanggal 22 – 31 Desember 2021, kegiatan masyarakat tetap dijalankan. Hanya saja akan dilakukan pengetatan saat Nataru.
Sehingga, penanganan pandemi tetap berjalan dengan baik, kata Bupati Nurhidayah, beberapa hari yang lalu usai membuka turnamen sepakbola Bupati Cup.
“Saat Nataru nanti, sesuai dengan keputusan yang disampaikan pemerintah pusat bahwa PPKM Level III serentak dibatalkan, namun pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Nurhidayah.
Bupati menyampaikan, saat ini, surat edaran yang akan mengatur kegiatan masyarakat pada masa Nataru sedang dalam proses. Nanti pada saatnya akan segera dipublikasikan ke masyarakat.
Bupati menerangkan, Kobar kini sudah masuk di dalam level 1. Tentunya pembatasan pun tetap dilaksanakan mengingat saat ini kasus Covid-19 masih ada dan status wabah juga belum dicabut.
Untuk itu, Bupati Kobar berpesan agar masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap hati-hati dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita memang harus semangat dan optimis Covid-19 akan hilang, tetapi tetap kita tidak boleh lengah dan tetap Prokes wajib dijalankan,” pungkasnya. (Yusbob)







