Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun dan USD 711 Ribu
Kotawaringin News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menyatakan penetapan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Penetapan itu dinyatakan, setelah KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Supian Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan untuk tiga perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur.
“SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya. Hasil penyelidikan, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SH sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) malam.
Dia melanjutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kotim tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Bahkan, kasus tindak pidana korupsi tersebut dinilai setara kasus TKDD atau BLBI.
“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim periode 2010-2015.” (ol/BH)
Komentar