
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kotawaringin Barat, melaksanakan operasi gabungan dan Pencegahan Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dalam hal ini BPOM kabupaten Kobar bersinergi dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kegiatan ini di laksanakan pada hari Senin 24 Mei 2021, yang mana kegiatan tersebut di lakukan di Jalan Pelanduk No. 01 Rt. 17 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, disebuah rumah yang menjual kosmetik dan disebuah toko yang menjual kosmetik di Jalan P. Antasari Kelu Baru Kecamatan Arsel.
Dalam hal ini Kodon Trigan yang merupakan Kepala BPOM kabupaten Kobar mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan, guna untuk mencegah barang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau berbahan kimia dan juga tidak memiliki ijin dari BPOM masuk ke Kobar.
“Jadi ini merupakan kegiatan yang sudah sering kita laksanakan, hal ini kita lakukan yaitu untuk keselamatan kita bersama, terutama yaitu mencegah masuknya barang barang kosmetik yang berbahaya dan tidak ada ijin dari BPOM,” ucapnya, Selasa 24 Mei 2021.
Sementara itu Aipda Shinta menyampaikan, bahwa hasil dari kegiatan tersebut ada beberapa barang yang di perjual belikan tidak terdaftar di BPOM, Sehingga pemilik dari barang tersebut, di bawa ke BPOM untuk di mintai keterangan.
“Iya, jadi pemilik barang serta barang bukti tersebut kita bawa ke BPOM untuk kita mintai keterangan, selanjutnya kita lakukan pembinaan terhadap pemilik barang tersebut,” ucapnya. (Risa)









