
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dalam agenda rapat paripurna Ke 5 masa sidang II tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, 6 Fraksi DPRD Kobar hanya menerima dan sepakat terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 3 buah Ranperda yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah, Senin (24/5/2021).
Dalam rapat itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, dan hadir juga Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Selain itu rapat Paripurna Ke 5 masa sidang II tahun 2021 di hadiri 21 orang dari jumlah 30 orang anggota DPRD Kobar.
Adapun 3 buah Ranperda tersebut mengenai, Ranperda pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan atau penyedotan Kakus. Sementara untuk Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), 6 Fraksi DPRD Kobar meminta untuk di Tunda.
Seperti yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Dicky Zulkarnaen menyampaikan, bahwa alasan Fraksi Nasdem meminta penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, agar pemerintah daerah menyempurnakan kembali rancangan Ranperda tentang RTH, sebab saat ini masih ada lahan masyarakat yang masuk dalam RTH, untuk itu diharapkan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk kawasan RTH.
Sementara itu Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali mengatakan, penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH suatu hal yang wajar, demi kebaikan semua pihak, dimana penundaan pengesahan itu agar kedepannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan regulasi hukum.
” semua Fraksi DPRD Kobar hanya menyetujui dua buah Ranperda untuk di syahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar, untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH tetap akan di bahas kembali, menunda bukan berarti menolak, hanya diminta pemerintah daerah atau dinas terkait untuk memperbaiki / merevisi rancangan yang di usulkan tersebut, ” kata Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali. (Yusbob)









