Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kembali Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penutupan sementara seluruh tempat wisata di Kabupaten Kobar.
Surat Edaran (SE) merupakan salah satu bentuk tindak lanjut perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Provinsi Kalteng.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 13 Juli 2021 ditandatangani oleh Bupati Kobar Nurhidayah, penutupan sementara tempat wisata tersebut diberlakukan dari tanggal 18 hingga 31 Juli 2021.
“Selain sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengotimalan Posko Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan, keputusan ini juga diambil dari hasil rapat satgas penanganan covid-19 tanggal 8 Juli 2021,” kata Bupati Kobar Nurhidayah, Rabu, (14/7/2021).
Bupati Nurhidayah menuturkan, SE ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kobar, dari hasil rapat tersebut sudah diputuskan untuk dilakukan penutupan sementara tempat wisata.
“Tempat wisata yang ditutup sementara yaitu wisata alam, wisata religi, wisata keluarga dan wisata buatan yaitu kolam renang, kolam pemancingan, agro wisata dan lainnya,” jelas Nurhidayah.
Bupati menjelaskan, SE tersebut sudah dikirimkan ke berbagai instansi terkakt seperti Dishub Kobar, Satpol PP dan Damkar Kobar, para Camat se-Kobar dan pengelola wisata alam, religi, keluarga dan buatan yang ada di wilayah Kabupaten Kobar. (Yusbob)