
Penyidik Polres Lamandau saat menyerahkan berkas penyidikan pertama kali atas kasus dugaan politik uang Agustinus Assan pada Pemilu 2019. (Foto: Istimewa)
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau sudah dua kali kembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana politik uang salahsatu calon anggota legislatif kabupaten Lamandau dengan tersangka Agustinus Assan.
“Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilu terkait Politik Uang ini hingga sekarang sudah dua kali P19 dari Kejaksaan (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, Senin 27 Mei 2019.
Angga menjelaskan, penyerahan berkas yang pertama dari penyidik ke Kejaksaan diserahkan pada 16 Mei 2019 lalu. Namun, kata Angga, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap (P-18) sehingga berkasnya dikembalikan (P-19) pada 20 Mei 2019.
Alasan dari dinyatakan P-18 dikarenakan pihak Kejaksaan minialai bahwa berkas perkara penyidikan tersebut harus ditambah sejumlah kelengkapan baik yang sifatnya formil maupun materil, seperti lampiran surat kuasa penunjukkan penasehat hukum, serta beberapa kelengkapan materil lainnya seperti harus adanya saksi lain.
“Setelah kita (penyidik) mencoba melengkapi, dan berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke kejaksaan pada 22 Mei 2019, pihak kejaksaan kembali menyatakan P-18 dan berkasnya di P-19-kan lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 24 Mei 2019 lalu,” ujar Angga.
Seperti diketahui, Caleg Partai Demokrat kabupaten Lamandau nomor urut 1 Daerah Pemilihan III tersebut ditetapkan sebagai tersngka karena diduga telah melanggar Pasal 523 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 523 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” kata Ketua Bawaslu Lamandau, Bedi Dahaban.
Agustinus Assan diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa politik uang pada saat masa kampanye Pemilu lalu.
Bawaslu Lamandau yang menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan politik uang caleg incumbent itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp6,2 juta yang diserahkan sejumlah masyarakat di Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.










