
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Demi meminimalisir penyebaran virus Corona tim terpadu akan mempertegas sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, hal ini ditindaklanjuti dengan Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Kalteng, Rabu (30/09/2020).
Rapat bersama ini intinya mengambil langkah lebih lanjut dalam melakukan penanganan para Pelanggar Protokol Kesehatan.
Sementara itu Kapolsek Pantai Lunci Ipda Suripto menyampaikan bahwa dalam kegiatan yustisi Covid 19 ini bahwa dalam melakukan penegakan, Polsek siap untuk mendampingi para petugas Yustisi yang dalam hal ini dikedepankan adalah Sat Pol PP .
“Sampai sekarang Virus Corona masih ada dan belum berakhir serta kerja sama yang baik merupakan Kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai virus Covid 19 Di wilayah Hukum Kecamatan Pantai Lunci ini,” tegas Kapolsek. (AL)









