
Kotawaringin News, Polres Lamandau –Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun, HP, S.I.K M.H terus mensosialisaskan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam Pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 kepada penyelenggara pemilu di KPU Kab. Lamandau.
Sesuai dengan rincian maklumat Kapolri, Kapolres Lamandau membeberkan, keselamatan merupakan hukum tertinggi yang wajib di patuhi setiap seluruh elemen masyarakat, di tengah Tahapan Pilkada Serentak 2020 ini, mulai dari penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU dan Partai pendukung serta simpatisan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19.
“Sesuai maklumat kapolri yang pertama tetap mengutamakan keselamatan, patuhi protokol kesehatan Covid-19, penyelenggaraaan pemilihan seluruh pihak yang terkait dan terlibat wajib menyelenggarakan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak, cuci tangan jauhi kerumunan, Pada setiap tahapan penggerakan masa tidak melebih jumlah yang di tetapkan oleh penyelenggara pemilu, Setelah selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan, segera membubarkan diri dengan tertib masing-masing tanpa Konvoi atau berkumpul,”tutur AKBP Titis, Kamis (24/9/2020) Saat menyerahkan Maklumat Kapolri Kepada Ketua KPU Kab. Lamandau.
Selain itu Kapolres juga berikan apresiasi terhadap antusias penyelenggara pemilu terhadap komitmen untuk menjalankan protokol kesehatan dan menjaga ketertiban berjalannya pilkada serentak tahun 2020 ini.
“Semoga dapat memberikan contoh yang baik dan menjaga masa atau pendukung masing-masing mematuhi semua aturan pilkada dan aturan protokol kesehatan Covid-19” ucapnya.
Setelah kegiatan di kantor KPU, Kapolres juga melakukan Kegiatan Serupa di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamandau. (dbm/den/K3)










