Joss.. Sehari 2 Budak Sabu Diringkus

banner 468x60

Pangkalan Bun, KNews – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkoba bumi Marunting Batu Aji ini.

Terbukti, dalam satu hari dua budak sabu berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat yang turut serta membantu memberantas peredaran narkoba, Kamis (2/11/2017).

banner 336x280

Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, dua tersangka yang berhasil dibekuk bernama Muchamad Fachrondy (27) dan Sugeng (37).

Sat Res Narkoba Polres Kobar menangkap Muchamad Fachrondy sekitar pukul 14.00 WIB, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motornya, jupiter z warna hitam KH 2157 GT di pinggir Jalan Maid Badir, Kecamatan Madurejo.

Kepada tersangka dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan di saku celana belakang bagian kanan barang berupa satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Ditemukan juga di saku depan bagian kiri barang berupa satu buah pipet terbuat dari kaca.

“Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk pengembangan,” kata Dhovan.

Sementara itu, tersangka Sugeng dibekuk anggota selang beberapa jam, tepatnya pukul 16.00 WIB setelah penangkapan Muchamad Fachrondy yang telah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang didapat, lantas Sugeng dibekuk di kediamannya di daerah yang sama penangkapan Muchamad Fachrondy, Jalan Maid Badir.

Dari tersangka Sugeng, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Marlboro warna putih yang di dalamnya terdapat delapan paket yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan tiga gram dan satu buah sendok warna putih yang terbuat dari potongan sedotan, satu buah timbangan digital, satu) buah isolasi, satu buah gunting, satu buah handphone warna hitam merk Samsung.

Kemudian, ditemukan juga di dalam kamar tersebut tepatnya di lantai di bawah meja barang berupa satu buah bong lengkap dengan dua buah sedotan warna putih. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI no 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegas Dhovan. (Ck/Knews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *