
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat memaparkan usulan 9 Ranperda dalam Rapat Paripurna 2 masa Sidang II Tahun Sidang 2021. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Senin (15/3/2021), Bupati H. Hendra Lesmana beserta Wakil Bupati Riko Porwanto, S.STP menghadiri Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD pukul 09.00 WIB. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna 2 masa Sidang II Tahun Sidang 2021 dalam rangka pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA). Rapat ini juga dihadiri oleh Unsur FORKOPIMDA, Anggota DPRD, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati H. Hendra Lesmana menyampaikan beberapa arahan terkait Ranperda yang akan dibahas nantinya. Terdapat 9 Ranperda yang disampaikan oleh Bupati dalam sambutannya. Pertama adalah Ranperda tentang perubahan atas pertauran daerah Kab. Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang rancana pembangunan jangka menengah daerah Kab. Lamandau tahun 2018-2023.
Kedua adalah Ranperda tentang perubahan atas pertauran daerah Kab. Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Lamandau. Lalu yang ketiga Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Keempat Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman kota Nanga Bulik tahun 2020-2039. Yang kelima Ranperda tentang wajib belajar Sembilan tahun di Kabupaten Lamandau.
Kemudian yang keenam adalah Ranperda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketujuh Ranperda tentang retribusi tempat khusus parkir. Kedelapan adalah Ranperda tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Dan yang terakhir, Ranperda tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
“Saya menghimbau dan mengajak kita semua untuk selalu bersinergi dan bekerja sama, baik antar perangkat daerah maupun dengan instansi vertikal yang ada di daerah, sehingga program kerja dan kegiatan yang dilakukan dapat bersinergi dalam upaya mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka komitmen mewujudkan LAMANDAU JUARA” Ungkap Bupati dalam arahannya.
Bupati juga membahas secara lengkap tentang 9 Ranperda yang diusulkan untuk dibahas. “Terhadap penjelasan mengenai 9 Ranperda tersebut, maka bersama dengan ini dimohon persetujuan dan dukungan dari fraksi-fraksi pendukung dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lamandau agar 9 Ranperda ini dapat dibahas pada tahun sidang 2020/2021 ini, sehingga payung hukum sebagai pelaksanaan program dan kegiatan dapat segera terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku” Sambung Bupati.
Tidak lupa juga dalam akhir sambutannya, Bupati H. Hendra Lesmana mengingatkan kepada Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan seluruh badan usaha di Kabupaten Lamandau serta tokoh-tokoh masyarakat agar tidak jemu-jemunya mengingatkan dan atau mensosialisasikan protokol kesehatan dengan harapan virus COVID-19 di Kabupaten Lamandau dapat diminimalisir atau dapat dihentikan penularannya. (S/BH/K2)










