
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengevakuasi mobil dinas PUPR Kotawaringin Barat di Jalan Iskandar, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, akibat menabrak lampu penerangan, Kamis (12/8/2021).
Mobil yang di kemudikan Roni (21) warga Pasir Panjang dengan nopol Polisi KH 8040 GW ini menabrak lampu penerangan hingga roboh akibat menghindari emak-emak yang berada di bahu jalan.
Penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Kobar Aipda Hengky SH, saat dilokasi kejadian mengatakan, informasi kejadian ini sekira pukul 16.00 WIB, kami Satlantas Polres Kobar langsung melakukan evakuasi dan mengatur arus lalu lintas.
Akibat kejadian ini ruas jalan di Jalan Iskandar mengalami kemacetan, kemacetan sendiri diakibatkan tiang lampu penerangan roboh di jalan akibat dihantam mobil dinas PUPR.
Hengky mengatakan, mulanya mobil Dinas bernopol Polisi KH 8040 GW ini berjalan dari arah Bundaran Pancasila menuju arah kota.
Lanjut Hengky, sampai di tempat kejadian ada seorang ibu-ibu masuk di badan jalan, akhirnya pengemudi roda empat tersebut berjalan ke arah kanan dan naik ke trotoar hingga menabrak lampu penerangan jalan.
Saat berada di Jalan Raya, Roni si sopir tersebut kehilangan kendali yang menyebabkan kendaraannya oleng ke kanan, hingga menabrak tiang lampu penerangan jalan.
Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Akibat kecelakaan itu, mobil dinas tersebut terlihat rusak dan tiang lampu PJU rusak dan roboh,” kata Aipda Hengky SH.
Aipda Hengky juga menyebutkan bahwa sopir tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), saat ini sudah kita tangani di Satlantas Polres Kotawaringin Barat. (Yusbob)







