Gadis 14 Tahun Asal Lamandau Diperkosa di Pangkalan Bun

banner 468x60

Romy

Pangkalan Bun, KNews – Malang menimpa Bunga (nama samaran), gadis berumur 14 tahun asal Kabupaten Lamandau ini disetubuhi dengan paksa oleh MH (16), seorang pemuda warga Jalan GM Arsyad, RT 16, Gang Walut VII, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi, berawal ketika korban minta diantarkan oleh pelaku pulang ke Lamandau, Selasa (30/10/2017). Lantas, sore harinya pelaku menjemput korban di rumah kakak sepupunya.

Bukannya diantar pulang ke Lamandau, korban dibawa ke rumah kakak tersangka dengan alasan menunggu selesai maghrib baru jalan ke lamandau dan saat di rumah kakak tersangka di Sei Tatas, Desa Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.

“Kondisi rumah dalam keaadaan sepi, lantas pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa,” kata Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11/2017).

Dhovan menjelaskan, korban tinggal ikut dengan orangtuanya di Jalan Niaga, RT 04, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Barang bukti berupa pakaian korban dan visum et Repertum maka pelaku dikenakan pasal 81 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Dhovan. (KNews-3)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *