oleh

drg Suliyati Disanksi Penurunan Pangkat

Pangkalan Bun, KNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di Puskesmas Arut Utara (Aruta) Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), drg Suliyati akhirnya dikenakan sanksi disiplin. Wanita yang diangkat menjadi PNS tahun 2014-2015 itu diturunkan pangkatnya dari lllB menjadi lllA.

“Sudah kami sampaikan ke Bupati terkait kasus PNS bolos ini. Saat ini sedang dalam proses penurunan pangkat yang bersangkutan dari lllB menjadi lllA,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariyadi, Rabu (6/9).

Ia menjelaskan, drg Suliyati mangkir dari profesinya sebagi PNS dokter gigi di puskesmas Aruta sejak 5 Desember 2016 hingga sekarang. Kepala Puskesmas Aruta sebagai pimpinannya geram dan sudah melayangkan surat aduan kepada Bupati sebanyak tiga kali.

“Untuk sanksi pencopotan dari statusnya sebagai PNS kebijakannya ada di Bupati, saat ini masih proses ke arah sana,” kata dia.

Diakuinya, saat ini PNS tersebut bertugas di Dinas Kesehatan. Namun ke depan, jika tidak jadi disanksi berat yakni pencopotan, rencananya akan dimutasi ke Puskesmas Ipuh Bangun Jaya. (Cecep Herdi/KNews-3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed